Perusahaan Menahan Ijazah: Apa yang Harus Dilakukan Saat Kamu Butuh Pekerjaan?

Di Indonesia, kasus perusahaan yang menahan ijazah karyawan masih sering terjadi — terutama di sektor industri, hospitality, dan pekerjaan entry level. Alasannya beragam: mulai dari “jaminan agar karyawan tidak kabur” hingga “proses administrasi”.
Namun tahukah kamu, penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan ilegal menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia?

Lalu, bagaimana jika kamu sedang butuh pekerjaan tapi diminta menyerahkan ijazah asli? Apakah harus menurut, atau ada cara lain?


1. Status Hukum Penahanan Ijazah

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker No. 6 Tahun 2020 Pasal 19 ayat 2) dan juga ditegaskan dalam berbagai pernyataan resmi pemerintah:

“Perusahaan dilarang menahan ijazah asli milik karyawan dengan alasan apa pun.”

Ijazah adalah dokumen pribadi, bukan alat jaminan kerja. Jika ditahan, itu masuk dalam kategori pelanggaran hak pekerja dan bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).


2. Kalau Kamu Butuh Pekerjaan, Tapi Diminta Menyerahkan Ijazah

Kadang kamu berada di posisi sulit — butuh kerja, tapi perusahaan meminta ijazah asli. Berikut langkah bijak yang bisa dilakukan:

  1. Bawa legalisir, bukan ijazah asli
    Katakan dengan sopan:
    “Saya bersedia menyerahkan fotokopi legalisir, karena ijazah asli adalah dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan sesuai aturan pemerintah.”
  2. Minta surat perjanjian tertulis
    Jika perusahaan tetap bersikeras, minta surat pernyataan tertulis yang menjelaskan:
    • alasan penahanan
    • durasi
    • waktu pengembalian
      Ini penting untuk perlindungan hukum.
  3. Foto dokumen sebelum diserahkan
    Jika terpaksa menyerahkan (karena sangat butuh kerja), pastikan ada bukti tertulis dan foto dokumen. Simpan semua komunikasi HRD atau surat perjanjian.
  4. Laporkan jika ijazah tidak dikembalikan
    Jika kamu sudah resign tapi ijazah tidak dikembalikan, segera lapor ke Disnaker setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan RI.

3. Kenapa Perusahaan Melakukan Ini?

Biasanya karena:

  • Takut karyawan resign tiba-tiba.
  • Belum punya sistem administrasi kontrak yang rapi.
  • Kurangnya pengetahuan tentang regulasi tenaga kerja.

Namun alasan ini tidak membenarkan pelanggaran. Perusahaan bisa meminta jaminan kontrak kerja, bukan dokumen pribadi.


4. Solusi Aman untuk Pencari Kerja

  • Gunakan CV digital dan portofolio online — hindari membawa dokumen asli ke tahap awal seleksi.
  • Cari perusahaan dengan reputasi baik — baca ulasan di LinkedIn atau Glassdoor.
  • Tanyakan sistem HR sejak awal interview — profesionalitas perusahaan bisa dilihat dari cara mereka memperlakukan dokumen pelamar.

Dunia Kerja, freshgraduate, FYI, Lamar Kerja, Tips